PORTALBOGOR.COM, SUKRAJA – Sengketa lahan antara warga dan pengembang kembali mencuat di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, sebelas warga Blok C Sirkuit, Desa Nagrak, mengajukan gugatan hukum terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak PT Summarecon Bogor.
Lahan yang selama ini mereka kuasai disebut telah diklaim sebagai milik perusahaan, padahal belum pernah dijual.
Merespons situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Hukum secara resmi ditunjuk untuk mendampingi warga.
Pada Kamis, 12 Juni 2025, tim LBH yang dipimpin Oteu Herdiansyah SH, mendatangi Kantor Desa Nagrak guna meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman.
“Kami mendapatkan kuasa dari 11 warga yang merasa tanahnya diklaim telah dibeli oleh pihak Summarecon. Padahal mereka tidak pernah merasa menjual lahannya kepada siapa pun,” ungkap Oteu, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor pada Kamis (12/6).
Oteu menegaskan bahwa dalam proses jual beli tanah, keterlibatan pemerintahan desa adalah unsur penting dan tidak bisa dilewati begitu saja.
Maka dari itu, pihaknya meminta Kepala Desa Nagrak untuk menjelaskan status hukum atas lahan yang diklaim.

Hasil dari klarifikasi menyebutkan bahwa tidak ada transaksi resmi yang dilakukan antara warga dengan pihak Summarecon.
Klaim sepihak tersebut, menurut LBH, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tanah itu, secara de facto dan de jure, masih merupakan hak milik warga.