PORTAL BOGOR, Bandung – Perjuangan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperoleh akses informasi publik akhirnya membuahkan hasil. 

Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025, KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sidang menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon. 

Namun, tiga Termohon absen tanpa alasan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Dalam persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh syarat administratif. 

Selain sah secara hukum, permohonan juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait batas waktu pengajuan.

Atas dasar tersebut, KI Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi guna mencari titik temu antara Pemohon dan Termohon.

Mediasi berlangsung dalam suasana serius dan penuh diskusi mendalam. Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi mengenai akses terhadap dokumen yang dimohonkan.