PORTALBOGOR.COM, PARUNGPANJANG — Aktivitas galian tanah yang berlangsung diatas lahan sitaan milik Kejaksaan Agung RI di Kampung Asem, RT 02 RW 06, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga.

Lokasi galian tersebut diduga tidak berizin dan kerap memanfaatkan jalan desa, menimbulkan keresahan warga sekitar karena kerusakan lingkungan dan terganggunya akses lalu lintas.

Warga mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal ini sebelum berdampak lebih luas.

“Tolong kepada pihak-pihak berwenang agar mengawasi dan menertibkan galian yang tidak berizin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Senin (16/6).

Kepala Desa (Kades) Cikuda, Haji Agus, justru menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas galian tanah di lokasi tersebut.

Kades Cikuda juga mengaku tidak pernah menerima informasi maupun pemberitahuan dari pihak pelaksana galian.

“Saya memang mendengar ada aduan masyarakat soal galian tanah di lahan sitaan Kejagung. Tapi saya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pemilik atau pelaksana galian tersebut,” ujar Kades Cikuda.

Lebih lanjut, Haji Agus menyebut bahwa aktivitas galian tersebut baru berlangsung selama empat hari.

Kades Cikuda mengatakan bahwa pihak Satpol PP Kecamatan Parungpanjang telah turun ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.