PORTALBOGOR, Sulteng – Dalam rangka penertiban dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan di wilayah izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) , Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan ke kantor PT BMU. 

Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH langsung hadir di lokasi dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R., SH, MH. 
 
Hadir pula Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH  bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai unsur pengarah Satgas PKH.

Pelaksanaan kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan klarifikasi dan penertiban kawasan hutan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Satgas PKH , 28 Oktober 2025.

Dalam kesempatan ini, rombongan Satgas PKH meninjau langsung area penguasaan kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Morowali Utama.

Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan penyambutan rombongan di lokasi tambang, dilanjutkan dengan paparan dari Dansatgas Halilintar mengenai progres penguasaan kembali kawasan hutan. 

Selain itu, juga dilakukan zoom meeting bersama beberapa koordinator wilayah Satgas PKH di berbagai provinsi serta peninjauan langsung pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Menhan RI bersama Jaksa Agung RI dan unsur pimpinan lainnya.

Langkah penegakkan hukum dengan tegas dilakukan oleh satgas PKH dengan mengambil alih dan menguasai kembali lahan tambang yang sebelumnya dikuasai oleh PT BMU seluas 62,15 ha, alasannya oleh karena PT BMU telah beroperasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa IPPKH / PPKH.

Dengan langkah tegas ini, PT BMU dapat dikenakan sanksi denda administratif sejumlah Rp. 2.350.280.980.761,- sesuai ketentuan Peraturan Presiden RI No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda adminstratif di bidang kehutanan.

Dalam sesi wawancara dengan wartawan, Menhan Sjafrie Samsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa Satgas PKH melakukan penertiban kawasan hutan, khususnya pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.