PORTAL BOGOR, Cibinong –Polemik kepemilikan hak garapan antara petani penggarap dengan PT BSS menjadi sorotan pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), bagaimana tidak lokasi yang diklaim milik PT BSS yang berada di Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong itu berada di kawasan Gunung Salak.

“Pemerintah Provinsi Jabar akan turun tangan terkait polemik yang tengah terjadi di Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, untuk menertibkan para biong yang merugikan negara,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat. Jum'at (12/06/2026). 

Lebih jauh Samsul  menyampaikan bahwa penertiban kawasan hutan adalah prioritas Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, hutan harus tetap hutan yg asri tidak boleh jadi berdiri bangunan villa atau bangunan lainnya dengan alasan apapun.

Kerusakan hutan akan membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat dari bahaya longsor dan banjir.

Masih banyak tangan-tangan nakal yang menjadikan alam sebagai ladang sumber cuan, salah satunya Gunung Salak yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadikan lokasi pembangunan villa liar.

“Yang menjadi masalah besar dan merugikan negara itu adalah para makelar tanah yang menjual belikan tanah garapan kepada pebisnis untuk kemudian dibangun villa,” tutur Samsul.

Politisi Golkar itu tidak mempermasalahkan jika petani yang notabene warga asli Cijeruk dan Cigombong menggarap lahan tersebut selama itu digunakan untuk ladang pertanian.

“Para pribumi tidak dilarang untuk menggarap lahan tersebut asalkan ikuti aturan yang diteapkan oleh pemerintah dan jangan diperjual belikan, apalagi dijual kepada para pengusaha villa,” tegas dia.

Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah benar, melakukan pendataan kepada villa-villa yang berdiri ditanah garapan untuk diketahui status tanah dan izin bangunnanya.