PORTALBOGOR.COM, BOGOR – Dua warga sipil berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada Rabu (16/7/2025) setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api tanpa izin pada insiden keributan di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik dan Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, peristiwa bermula saat keduanya mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya kelompok warga yang memasuki area perusahaan.
Di lokasi, K.S. membawa parang dan sempat menodongkan senjata tajam tersebut ke leher warga, kemudian menamparnya.
Aksi tersebut terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial, karena diduga dipicu oleh sengketa lahan antara warga setempat dan pihak perusahaan tambang yang sudah lama tidak beroperasi.
Sementara E.S. yang datang bersama K.S., membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang, dan sempat ikut mengangkat parang yang terjatuh dari rekannya, lalu kembali mengacungkan senjata tersebut ke arah warga lainnya.
Kedua pelaku secara bergantian menenteng senjata tajam dan berpindah tangan dengan kondisi penuh emosi.
“Kami tegaskan, kedua tersangka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Rabu (16/7).
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, serta dua rekaman video insiden di lokasi kejadian.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.