PORTALBOGOR.COM, BARANANGSIANG - Langkah cepat dilakukan Pemerintah Kota Bogor setelah menerima laporan warga soal dugaan rumah di kawasan Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, yang dijadikan tempat penyimpanan miras.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satpol PP dan Camat Bogor Timur langsung menuju lokasi pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Dugaan warga pun terbukti dengan petugas menemukan 1.787 botol minuman keras dari 43 jenis merek lokal hingga impor yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Jumlah itu hampir setara dengan hasil razia selama satu bulan penuh di bulan Ramadan lalu, yang mencapai 1.792 botol.

Namun, yang membuat situasi makin ironis, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di lingkungan padat penduduk dan tak jauh dari kampung asal Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

“Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin pada Sabtu (12/4).

 Wakil Walikota Bogor itu pun mengaku kecewa dan marah atas temuan tersebut.

“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegasnya.

Tak hanya menyimpan secara ilegal, pemilik usaha juga diketahui menjual minuman keras tersebut lewat platform online. Fakta ini menambah keprihatinan atas celah hukum yang dimanfaatkan untuk mengedarkan miras secara bebas.