PORTALBOGOR.COM, PAMIJAHAN — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Heri Gunawan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, memicu sorotan tajam publik.

Heri Gunawan diketahui juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, posisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, terutama dibidang ekonomi rakyat.

Kritik keras terhadap Heri Gunawan muncul dari kalangan mahasiswa, salah satunya disuarakan oleh Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA).

Menteri Luar Negeri BEM UMBARA menilai rangkap jabatan yang dilakukan Heri Gunawan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

"Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi urusan ekonomi rakyat justru sibuk mengurus lembaga sosial diluar garis kerja DPRD? Ini bentuk nyata konflik kepentingan," tegas Ihsan Subada, Minggu (4/10/2025).

Menurut Ihsan, tindakan Heri Gunawan jelas bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang MD3, yang melarang anggota dewan merangkap jabatan apabila berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Hal ini, kata Ihsan, mencederai prinsip integritas dan melemahkan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap isu ekonomi rakyat.

Persoalan tersebut semakin disorot setelah muncul keluhan dari para pedagang Pasar Leuwiliang yang menuding adanya pungutan liar serta pengelolaan yang tidak transparan.

Komisi II DPRD Kabupaten Bogor yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan justru dinilai pasif.