PORTALBOGOR.COM, BABAKAN MADANG- Kerusakan lingkungan di kawasan pegunungan Kabupaten Bogor akibat aktivitas komersial terus memprihatinkan. Deretan bangunan ilegal berdiri di kawasan Gunung Salak dan Gunung Pangrango, mengancam fungsi zona konservasi serta resapan air yang vital bagi wilayah Jabodetabek.  

Untuk mengembalikan fungsi ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas.

Sebanyak 14 perusahaan di kawasan Puncak dan Sentul diberi sanksi paksaan pemerintah untuk membongkar mandiri seluruh bangunan mereka dalam waktu 30 hari sejak surat peringatan diterima. Selain itu, mereka juga wajib memulihkan lingkungan pasca pembongkaran.  

"Perusahaan-perusahaan ini harus segera membongkar semua bangunan ilegal dan melakukan pemulihan lingkungan setelahnya," tegas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, Selasa (18/3/2025).  

Daftar Perusahaan yang Terkena Sanksi
Berikut adalah delapan perusahaan di kawasan Puncak yang masuk daftar pelanggar tata ruang:  
1. PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain)  
2. PT Eigerindo Multi Produk Industri (Sarana Wisata Alam)  
3. PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi)  
4. PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan)  
5. PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi)  
6. PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata)  
7. CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata)  
8. PT Jelajah Handal Lintasan (Wisata Olahraga, Restoran, dan Hotel)  

Selain itu, dua perusahaan lain di Puncak juga ikut disanksi:  
- PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas  
- PT Sumber Sari Bumi Pakuan  

Di kawasan Sentul, enam perusahaan juga diberi ultimatum serupa:  
1. PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan, dan Kawasan Wisata)  
2. PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan Golf dan Pariwisata)  
3. PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf)  
4. PT Kencana Jayaproperti Mulia  
5. PT Kencana Jayaproperti Agung  
6. PT Gunung Srimala Permai Real Estate  

Penyegelan Bangunan Liar di TNGHS  
Selain penindakan terhadap perusahaan besar, Kementerian Kehutanan juga menyegel 37 bangunan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Pamijahan dan Nanggung, Kabupaten Bogor.  

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjut serta meminimalisir risiko bencana hidrologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.