PORTALBOGOR.COM, JASINGA - Warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor menyampaikan protes setelah menemukan ploting lahan seluas lebih dari 111 hektare dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang tercatat sejak 10 Desember 2023 tanpa pemberitahuan kepada warga maupun pemerintah desa.
Ploting tersebut berada di dua permukiman padat penduduk dan dihuni secara turun temurun, yaitu Kampung Cibentang seluas 44 hektare dan Kampung Haurbentes Barangbang Raya seluas 67 hektare.
Temuan ini memicu keresahan masyarakat karena lokasi yang dipetakan merupakan area yang ditempati warga jauh sebelum Indonesia merdeka.
Penetapan sepihak pada sistem BPN dinilai tidak transparan dan menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan penduduk yang menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Pemerintah desa juga terkejut karena kawasan itu tidak pernah masuk dalam program PTSL sehingga kemunculan ploting baru dianggap janggal.
Kepala Desa Wirajaya, Muhammad Basit menyatakan bahwa pemerintah desa telah bersurat kepada BPN Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar penetapan tersebut.
“Kami dari pemerintahan desa sudah menyurati BPN Kabupaten Bogor untuk menanyakan ploting ini keluar dari mana dan untuk apa, karena saya sendiri tidak mengetahuinya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (14/11/2025).
Penjelasan awal mengenai koordinat lokasi muncul dari klarifikasi BPN Kabupaten Bogor pada 2024.
Dua bidang tanah di titik 6.542426° S 106.429187° E seluas 440.500 meter persegi dan 6.542919° S 106.436646° E seluas 677.200 meter persegi tercatat sebagai kawasan perkebunan yang belum jelas status hukumnya.