PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR - Pj Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi, menyebut bahwa kekosongan jabatan ini karena dari masa pemerintahan sebelumnya rotasi jabatan dilakukan secara terbatas dan hanya dalam kondisi mendesak.
Hingga kini, hanya 12 orang yang dilantik selama masa pemerintahan Penjabat Wali Kota.
“Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat menyusun pola pengisian jabatan tersebut juga akan mengikuti sistem boks talenta yang sudah tersedia sehingga saat ini menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk bisa mengisi jabatan yang kosong,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Bogor pada Sabtu (12/4).
Sesuai aturan, mutasi atau rotasi baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa jabatan Pj Wali Kota, namun Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan percepatan izin kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pemkot Bogor menilai bahwa pengisian jabatan di posisi strategis sangat mendesak untuk menjaga stabilitas dan kinerja organisasi.
Jabatan kosong di level eselon 2 dan 3 dinilai mempersulit koordinasi internal dan memperlambat pelayanan publik.
Dengan adanya pelantikan baru, roda birokrasi diharapkan bisa kembali berjalan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat.***