PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sebagai langkah awal, sebanyak 37 properti komersil di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) disegel selama dua pekan, mulai 3 hingga 17 Maret 2025.
Properti yang ditertibkan meliputi vila, resort, dan camping ground yang berdiri tanpa izin resmi di kawasan hutan lindung.
Selain itu, penertiban juga menyasar tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Akses jalan yang dibuka oleh PT Antam menjadi sorotan karena berpotensi memicu perambahan hutan dan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan hutan serta mengurangi risiko bencana hidrologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Kami prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Jabodetabek, termasuk banjir bandang di Puncak Cisarua dan genangan air di Bekasi serta Jakarta. Ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai,” tegas Dwi Januanto.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, selaku Wakil Ketua Satgas PKH DAS, menambahkan bahwa proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana, serta sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, pendekatan restorative justice tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian masalah ini.
“Penertiban ini adalah langkah konkret untuk melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” pungkas Yazid.