PORTALBOGOR.COM, TAMANSARI – PT Prima Mustika Chandra (PMC) tetap melanjutkan proyek penataan dan pembersihan lahan di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, meski ada yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pria berinisial ML yang mengaku sebagai anak dari pemilik tanah bersertifikat meminta agar kegiatan dihentikan sementara, saat alat berat PMC tengah bekerja di lokasi.

"Saya minta dihentikan dulu kegiatan eksekusi lahan yang sedang berlangsung di lahan saya sebelum adanya mediasi," ungkap ML pada Sabtu (9/8).

Menanggapi hal itu, perwakilan PT PMC, Mulyadi, menegaskan proyek tetap berjalan karena perusahaan telah mengantongi legal standing resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kalau memang ada pihak yang keberatan masalah proyek ini silakan membuat surat resmi untuk menolak adanya eksekusi lahan, dan tunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah dan menghubungi lewat lawyer PT PMC," tegas Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, pihaknya mendapat mandat untuk terus melaksanakan penataan lahan. 

"Kami disini juga ditugaskan untuk tetap berjalan alat berat untuk penataan lahan, kalau memang anda mempunyai alas hak tanah tunjukkan sekarang juga kepada kami," lanjutnya.

Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menyarankan pihak yang keberatan agar menempuh jalur resmi. 

"Disini Pemerintah Desa hanya mengetahui ketika memang ada yang keberatan, tetapi dilengkapi juga dengan legalitas alas hak yang dilampirkan," jelasnya.