PORTAL BOGOR, Tamansari - PT Prima Mustika Candra (PMC) berikan klarifikasi atas beberapa isu pembongkaran sepihak di wilayah lahan perusahaan yang beberapa minggu ini beredar di jagat media sosial.

Ruben, selaku Staf Aset Manajemen mengatakan bahwa pihak Perusahaan melaksanakan penertiban berdasarkan legalitas resmi dari BPN. 

"Bukan tindakan penyerobotan lahan, sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial, kami telah menempuh jalur persuasif ke warga penggarap dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," jelas Ruben

Sementara itu, Mogen selaku tim legal Perusahaan menambahkan, adanya polemik yang terjadi di lahan tersebut karena adanya mafia tanah yang ikut membuat keruh suasana. 

"Beberapa orang telah kami laporkan dan saat ini sudah ada yang menjalani proses hukum yang berlaku," jelas Mogen.

Disisi lain, Toni selaku tim pelaksana pengganti kerohiman mengungkapkan, PT PMC telah melaksanakan penggantian kepada para petani dan pemilik bangunan yang berdiri di lahan Perusahaan.

"Tercatat 21 Petani penggarap telah kami berikan kerohiman, di Desa Tamansari 21 bangunan telah direlokasi sedangkan di Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu ada 9 bangunan," jelas Toni.

Dalam kesempatan yang sama, Yongki, selaku tim perencanaan PT PMC menjelaskan, lahan Perusahaan tersebut direncanakan akan dibangun perumahan dan selebihnya akan dibangun kawasan holtikultura.

"Dari total 27 hektare lahan milik Perusahaan di Desa Tamansari 40 persen telah memiliki izin untuk dibangun perumahan, 54 hektare di Desa Sukaluyu dan Sukajaya akan difokuskan pada zona hortikultura dan agrowisata," imbuh Yongki.