PORTALBOGOR.COM, TAMANSARI – Ratusan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tamansari pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka mendesak Camat Tamansari yaitu Yudi Hartono, untuk menyetop aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) yang tengah melakukan kegiatan cut and fill di wilayah mereka tanpa izin resmi.
Warga menilai bahwa aktivitas PT PMC telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan lahan garapan pertanian milik masyarakat.
Selain itu, alih fungsi lahan ini juga dinilai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang, yang berpotensi memicu bencana ekologis.
Para pendemo menuntut penghentian seluruh kegiatan PT PMC hingga izin resmi diterbitkan. Mereka juga mendesak agar lahan eks HGU PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas, yang kini menjadi sengketa, dikembalikan untuk kegiatan pertanian dan kehutanan.
“Kami menuntut satu hal, yaitu penghentian seluruh kegiatan hingga izin resmi dari pihak berwenang benar-benar terbit,” ujar Dwi Arswendo, kuasa hukum warga pada Jumat (11/4).
Dwi menegaskan bahwa jika aktivitas PT PMC masih berlanjut, pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, yang juga hadir dalam aksi unjuk rasa.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan siap menindaklanjuti jika ada pelanggaran lebih lanjut.
Aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh Camat Tamansari, Yudi Hartono, yang menyambut baik aspirasi warga.