PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai penolakan setelah Formature HMI-MPO Komisariat Ekonomi & Bisnis UIKA menyatakan keberatan keras terhadap sejumlah pasal yang tengah dibahas DPR dan pemerintah Prabowo Gibran. 

Luthfi Surya Saputra selaku Formature HMI-MPO Komisariat Ekonomi & Bisnis UIKA menilai beberapa ketentuan di dalam draf terbaru memperbesar ancaman terhadap kebebasan warga dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Luthfi menyebut RUU KUHP kini bergerak menjauh dari nilai Pancasila serta kepentingan publik.

“Saya mengecam keras RUU KUHP ini karena isinya sangat tidak pro rakyat dan malah memperluas ruang pembungkaman serta kriminalisasi,” tegas Luthfi yang dikutip dari press release pada Selasa (18/11).

Ia menilai substansi yang dipertahankan pemerintah justru menambah ruang pembatasan terhadap hak sipil.

“Beberapa pasal karet yang dipertahankan dan bahkan diperberat menunjukkan bahwa negara ini sedang bergerak mundur ke era otoritarianisme, bukan ke arah negara hukum yang demokratis,” katanya.

Salah satu poin yang paling disorot adalah pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara yang kembali dimunculkan setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2017.

Luthfi menilai pasal ini hanya akan menjadi alat untuk membatasi kritik terhadap kekuasaan.

“Pasal ini hidup kembali setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2017. Ini jelas alat untuk membungkam kritik rakyat terhadap penguasa,” tuturnya.