PORTALBOGOR.COM, JASINGA – Agenda Reses anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) V digelar di Aula GOR Serbaguna Desa Koleang, Kecamatan Jasinga pada Senin, 14 Juli 2025.
Acara ini dihadiri para wakil rakyat lintas fraksi bersama perangkat kecamatan, kepala desa, dan sejumlah organisasi kepemudaan.
Reses ini menjadi ruang terbuka warga menyampaikan berbagai aspirasi, terutama soal sengketa lahan yang selama ini belum menemukan solusi.
Dalam agenda reses tersebut, warga mendesak anggota dewan agar ikut terlibat aktif menyelesaikan tumpang tindih persoalan agraria, yang dinilai semakin meresahkan.
Sorotan utama muncul dari puluhan hektare lahan di sepuluh desa di Kecamatan Jasinga yang kini diklaim sebagai tanah negara, meski telah dihuni warga selama bertahun-tahun dan dibayar pajaknya secara rutin.
“Ada puluhan hektare di 10 desa Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor,” ujar Hj. Sadeli, tokoh masyarakat dari Desa Koleang pada Senin (14/7).
Keluhan juga disuarakan langsung oleh Alan, pemuda Desa Wirajaya, dan Kepala Desanya, Muhamad Basit, usai kegiatan reses berlangsung.
Mereka membawa data yang menunjukkan banyaknya lahan warga yang statusnya kini berubah tanpa kejelasan pasca program PTSL.
“Kenapa BPN setelah ada PTSL malah mengklaim tanah kami sebagai milik negara, padahal warga sudah bayar pajak dan tinggal disana sejak lama,” ujar Alan.