PORTAL BOGOR, Cibinong - Rapat Anggota Cabang (RAC) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibinong mengusung tema 'Menguatkan Solidaritas Advokat, Membangun Masa Depan Organisasi Yang Berintegritas', digelar di Hotel Lor In Sentul, Sabtu, (24/05/2025).
Oteu Herdiansyah, Ketua DPC Peradi Cibinong mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Peradi Cibinong dalam membahas agenda beberapa tahun kedepan.
"Tujuan RAC ini adalah untuk mengevaluasi kinerja pengurus DPC dan menentukan target-target yang akan dilaksanakan berdasarkan masukan dari anggota," kata Oteu.
Sebelum rapat anggota dimulai, Peradi Cibinong melaksanakan Seminar Hukum membahas tentang RUU KUHP yang diisi oleh para Praktisi Hukum, yaitu, Prof. Andre Yosua Manulang dan Dr. Iwan Darmawan.
"Dalam RAC kali ini, kita membagi dua sesi. Sesi pertama adalah pengarahan dan materi tentang RUU KUHP yang diisi oleh Praktisi dan Dosen," tambahnya.
Salah satu yang dibahas, sambung Oteu, salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP adalah perluasan definisi zina.
"Dalam KUHP saat ini, delik zina hanya berlaku bagi pasangan yang terikat perkawinan. Namun, dalam Pasal 418 RUU KUHP, zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, atau yang lazim disebut kumpul kebo," tutup oteu.
Sementara itu, Prof Andre Yosua Manulang dalam materinya mengingatkan kepada para seluruh Praktisi Hukum agar tidak mengecek RUU KUHP menggunakan Artificial Intelegence (AI).
"Saya sudah sering mengingatkan kepada Mahasiswa saya agar tidak mengambil KUHP yang bersumber dari AI," jelas Prof Andre.