PORTALBOGOR.COM, SUKARAJA - Praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi "Minyakita" terungkap di Kabupaten Bogor. Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar tindakan nakal yang dilakukan oleh TRM, seorang distributor besar dari Tangerang Selatan, di sebuah gudang pengemasan di RT 4 RW 1 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Wakapolres Bogor yaitu Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengurangi isi kemasan minyak goreng Minyakita. Seharusnya berisi 1 liter, namun ternyata hanya diisi 800 mililiter saja.

“Jumat pekan lalu, kami menemukan dugaan praktik kecurangan ini. Dari hasil penyelidikan, isi kemasan hanya 830 mililiter, bahkan ada yang cuma 800 mililiter,” ungkap Kompol Rizka saat konferensi pers, Senin (10/3/2025).

Dalam sehari, pelaku memproduksi hingga 1.500 kemasan minyak goreng dengan harga jual Rp15.600 per liter, padahal harga distributor resmi hanya Rp13.500. Dengan skema ini, pelaku berhasil meraup keuntungan ilegal hingga Rp600 juta per bulan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 mesin pengepak, 4 drum plastik ukuran besar, 8 drum berukuran 100 liter, serta 400 kemasan minyak goreng siap edar.

Tersangka TRM dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
- Pasal 160 juncto Pasal 124 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp10 miliar.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kecurangan semacam ini demi melindungi hak konsumen,” tutup Wakapolres Bogor.***