PORTALBOGOR, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) secara resmi merilis kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025)

Dalam rilisnya, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tersebut.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar tersebut diantaranya AK, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.

Selain AK, Polda Jabar menetapkan BG, pelaksana kegiatan proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tersebut. BG sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kab Bogor, yang saat ini menjabat sebagai sekretaris sebuah partai di Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan ini dilakukan pada tahun anggaran 2017.

Proyek itu bersumber dari APBD Jabar itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,3 miliar.

Dalam lelang, PT Mulyagiri berhasil memenangkan tender, mengalahkan sekitar 5 perusahaan lainnya.

Proyek itu kemudian dikerjakan PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK. 

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara MRF (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri dengan BG.