PORTALBOGOR.COM, JASINGA – Sejumlah petani di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mengaku kehilangan sumber penghidupan akibat lahan persawahan mereka tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari PT Mikie Oleo Nabati Industri milik H. Badar.

Warga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang mereka alami akibat limbah yang diduga dibuang ke area persawahan, membuat lahan tidak produktif selama lebih dari tiga tahun terakhir.

Akibatnya, sejumlah hektare sawah gagal ditanami padi dan para petani kehilangan hasil panen.

Matin, salah satu pemilik lahan, menyebut sawahnya seluas 1.261 meter persegi serta satu petak lagi seluas 922 meter persegi tidak lagi bisa ditanami.

“Sudah tiga tahun lebih lahan saya tidak bisa ditanami padi. Ini jelas sangat merugikan kami. Saya meminta H. Badar bertanggung jawab penuh. Tapi untuk bertemu beliau saja sulit sekali,” ujar Matin di kediamannya, Selasa (19/08/2025).

Keluhan serupa disampaikan oleh Sairin, pemilik lahan seluas 2.479 meter persegi di Blok Sisampi. Ia mengaku kehilangan hasil panen sejak lahan sawahnya tercemar.

“Saya sudah berusaha mengurus dan ingin bicara langsung dengan H. Badar, tapi sulit sekali bertemu. Saya mohon Menteri KLH turun tangan dan menindak tegas pihak perusahaan yang telah merugikan kami,” ungkap Sairin.

Meski sawah tak lagi bisa digarap, Sairin tetap membayar pajak tanah sekitar Rp600 ribu per tahun selama tiga tahun terakhir.

Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera turun tangan melakukan inspeksi.