PORTALBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Sejumlah pengusaha batu-bata merah diduga tetap beraktivitas ilegal diatas lahan seluas 100 hektare yang dimiliki oleh PT Candra Sentosa di Desa Pingku dan Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Senin, 24 Maret 2025.

Meskipun lahan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwa Seraya pada tahun 2023 lalu. Dengan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pengusaha batu-bata merah membuat kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Bogor.

Lahan yang berlokasi di dua desa, yakni Desa Pingku dan Desa Cikuda, meliputi wilayah Kampung Pahelar dan Kampung Gunung Picung di Desa Pingku, serta Kampung Asem di Desa Cikuda, masih digunakan secara ilegal oleh para pengusaha bata merah.  

Menurut salah satu warga setempat, Arsuman, dari Desa Pingku, aktivitas penyerobotan ini terjadi tanpa rasa takut atau penghormatan terhadap status hukum lahan tersebut.  

"Mereka tidak menghiraukan larangan untuk beraktivitas di area tersebut. Padahal, lahan ini adalah milik Perusahaan PT Candra Sentosa yang seluas kurang lebih 100 hektare," ujar Arsuman.  

Arsuman juga menyebutkan bahwa dirinya menjadi salah satu saksi mata yang dihadirkan oleh pihak Kejagung untuk menunjukkan batas-batas areal lahan milik PT Candra Sentosa.  

"Iya, waktu itu saya jadi saksi mata di areal batas milik PT Candra Sentosa. Dari pihak Kejagung yang meminta saya untuk menunjukkan lokasi-lokasi tersebut," katanya.  

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut saat ini dititipkan kepada pemerintah desa untuk diawasi bersama dengan pihak Kejagung. Namun, sayangnya, tidak ada upaya serius dari pemerintah desa untuk mengimbau atau menghentikan aktivitas ilegal di lahan tersebut.  

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada H. Madnawain selaku Kepala Desa (Kades) Desa Pingku, melalui telepon seluler WhatsApp pada Senin (24/03) hingga kini pun belum mendapatkan tanggapan.