PORTALBOGOR.COM, CIBINONG — Pengamat Politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, menilai rangkap jabatan yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, telah masuk ke wilayah yang dilarang undang-undang.
Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya menyalahi norma hukum, tapi juga mencederai etika publik dan prinsip integritas pejabat negara.
“Rangkap jabatan pejabat negara, termasuk anggota legislatif, memang sering kita temui. Tapi tinggal dilihat, organisasi seperti apa yang dilarang dirangkap oleh pejabat negara, termasuk DPRD,” ujar Yusfitriadi, Minggu (5/10/2025).
Yusfitriadi menjelaskan, pejabat negara tidak diperbolehkan merangkap jabatan di organisasi yang dibiayai negara, seperti lembaga peradilan, BUMN/BUMD, organisasi olahraga nasional (KONI), atau lembaga yang menggunakan dana dari APBN/APBD.
Dalam kasus Heri Gunawan, Karang Taruna memang bukan lembaga pemerintah secara struktural, tetapi tetap menerima dukungan dana dari APBD Kabupaten Bogor.
“Dalam konteks ini, Karang Taruna memang bukan organisasi pemerintah, tetapi sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, Heri Gunawan sebagai anggota DPRD sudah masuk dalam ranah rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
Posisi ganda seorang pejabat publik, menurut Yusfitriadi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam berbagai aspek — mulai dari politik, pengawasan, hingga penggunaan dana publik.
Kondisi tersebut dinilai dapat merusak independensi lembaga legislatif dan menggerus kepercayaan publik.
“Larangan rangkap jabatan itu dibuat untuk mencegah konflik kepentingan. Baik konflik dalam konteks politis, independensi organisasi, maupun dalam penggunaan anggaran negara,” ujarnya.