PORTALBOGOR.COM, CIBINONG — Sorotan publik kini mengarah pada Heri Gunawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, yang diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.

Organisasi sosial kepemudaan tersebut tercatat menerima hibah Rp3 miliar dari APBD 2025, meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran etika publik dan potensi konflik kepentingan dalam jabatan publik.

Dalam podcast Bogor Update, Hergun — sapaan akrabnya — mengaku bangga dengan berbagai program yang dijalankan Karang Taruna di bawah kepemimpinannya, mulai dari pelatihan kepemimpinan dasar hingga penyaluran modal usaha sebesar Rp10 juta per kecamatan.

“Anggaran itu hibah dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang kita dorong untuk mengaktivasi Karang Taruna hingga tingkat desa,” ujarnya yang dikutip dari laman youtube.com/@bogorupdate pada Senin (13/10).

Ucapan itu terlihat sederhana, namun konsekuensinya serius. Sebagai anggota DPRD, Heri Gunawan memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan APBD, sementara Karang Taruna yang ia pimpin adalah penerima langsung dana APBD.

Kondisi ini menimbulkan persoalan etika publik yang menantang batas antara pengawas dan penerima anggaran.

Pengamat politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, menilai situasi tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran etik dan potensi pelanggaran hukum.

Yusfitriadi menegaskan, rangkap jabatan seperti itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyebutkan larangan bagi anggota DPRD untuk memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.