PORTAL BOGOR, Cibinong - Polres Bogor melalui Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menggelar konferensi pers di kantor Polres Bogor pada Senin (08/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian mengungkap kronologi peristiwa tragis yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat.
Kronologi Kejadian Korban, Muhammad Adebaran Musafa, tengah memancing belut di kawasan hutan Kecamatan Jasinga pada Minggu (07/06/2026).
Saat itu, ia dikejar oleh empat ekor anjing pemburu milik komunitas pemburu babi hutan. Serangan brutal tersebut menyebabkan luka parah di bagian kaki, tangan, kepala, hingga telinga korban.
Polisi menetapkan Y, warga DKI Jakarta, yang merupakan anggota komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis, sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan 363 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 9 tahun penjara.
“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” ujar AKP Silfi Adi Putri.
Silfi menuturkan, empat ekor anjing pemburu yang menggigit korban hingga mengalami luka di bagian kaki, tangan, kepala hingga kuping kanannya hilang pun kondisinya sudah mati.
"Jadi empat ekor anjing itu mati karena saat Y diperiksa di Polsek Jasinga, sopir mobilnya lupa membuka kaca hingga anjing-anjing tersebut mati lemas karena kehabisan nafas," katanya.