PORTALBOGOR.COM, CIBINONG — Proyek pembangunan perumahan skala besar Summarecon Bogor di Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar).

Gempar menduga bahwa adanya sejumlah pelanggaran hukum dalam proses pembangunan yang mencakup pelanggaran tata ruang, kerusakan lingkungan, hingga potensi gratifikasi oleh pemerintah daerah.

Atas dugaan tersebut, GEMPAR menggelar aksi protes didepan kantor DPKPP dan Bappedalitbang Kabupaten Bogor pada Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam aksinya, Gempar membeberkan hasil kajian advokasi yang dilakukan selama dua minggu pada 7–20 April 2025, sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Bogor dan Bekasi pada Maret lalu.

Gempar menemukan bahwa pembangunan perumahan Summarecon Bogor yang mencakup area seluas 500 hektar tidak sesuai dengan fungsi lahan yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Bogor.

Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2008, lahan tersebut seharusnya berfungsi sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.

Meskipun Perda Nomor 11 Tahun 2016 memperbarui peruntukan menjadi kawasan pemukiman pedesaan dengan kepadatan rendah hingga menengah, pembangunan proyek skala besar dinilai melanggar Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung Pasal 21 ayat 1.

Ironisnya, alih-alih menghentikan pelanggaran, Pemkab Bogor justru menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah status lahan menjadi kawasan pemukiman perkotaan. Gempar menduga langkah ini sebagai bentuk pengkondisian demi melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi sejak 2020.

"Bangunan Harus dibangun sesuai Fungsi peruntukan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang," bunyi kutipan dalam Perda No. 12 Tahun 2009 yang dijadikan rujukan Gempar.

Akibat proyek ini, Gempar mencatat sejumlah dampak lingkungan dan sosial yang cukup serius: