PORTAL BOGOR, Kota Bogor – Maraknya penggunaan listrik ilegal oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, menuai kecaman keras dari Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor.

Temuan meteran listrik prabayar (KWH meter) yang terpasang di tiang listrik dan bahkan di pohon jalur pedestrian saat kegiatan Jumat Bersih (Jumsih), Jumat (6/2/2026), dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada dugaan praktik kongkalikong oknum internal PLN.

Komandan Brigade GPII Bogor, Ardi Yansah, menegaskan bahwa pemasangan KWH meter di ruang publik tanpa legalitas lahan merupakan pelanggaran serius dan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat resmi.

“Ini bukan persoalan PKL semata. Yang lebih berbahaya adalah dugaan kuat keterlibatan oknum PLN. Tidak mungkin KWH meter resmi bisa terpasang di trotoar dan pohon tanpa prosedur administrasi. Ini patut diduga ada permainan,” tegas Ardi, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, prosedur pemasangan sambungan listrik baru mensyaratkan dokumen kepemilikan lahan atau izin domisili yang sah. Fakta bahwa meteran tersebut terpasang di fasilitas umum menunjukkan adanya pembiaran sistematis atau penyalahgunaan kewenangan.

Brigade GPII Bogor menilai pernyataan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang menyebut kemungkinan adanya oknum “orang lapangan” PLN bermain, harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada pernyataan normatif.

“Kalau hanya diputus lalu selesai, ini akan terulang. Kami mendesak PLN pusat dan PLN UID Jawa Barat melakukan audit menyeluruh, memeriksa siapa yang memasang, siapa yang mengizinkan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” ujar Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi merugikan negara, mencederai keadilan bagi pelanggan resmi, serta memperburuk tata kelola fasilitas publik di Kota Bogor.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis listrik. Ini soal integritas BUMN dan wibawa negara di ruang publik,” katanya.