PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di lahan perkebunan sawit milik PTPN di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari UPT DLH Wilayah VII Jasinga.
Petugas langsung meninjau lokasi pembuangan yang berada di perbatasan Desa Batujajar dan Desa Rengasjajar pada Selasa (29/7/2025), menyusul laporan warga yang menemukan tumpukan limbah di pinggir jalan sejak sepekan terakhir.
Kepala UPT DLH Wilayah VII Jasinga, Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Cigudeg langsung turun ke lokasi setelah menerima aduan masyarakat.
Temuan ini diduga kuat berasal dari ulah oknum tak bertanggung jawab yang membuang limbah B3 secara sembarangan di sekitar kawasan perkebunan PTPN IV dan PTPN I.
“Hari ini kami melakukan langkah menurunkan satgas untuk melakukan uji lab,” tegas Suryadi di lokasi peninjauan pada Selasa (29/7).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara warga, pemerintah desa, serta unsur Muspika setempat untuk menindak para pelaku pembuangan limbah sembarangan.
“Kami berharap untuk melakukan langkah secara bersama-sama. Baik dari warga masyarakat beserta pemerintah desa dan Muspika untuk melakukan langkah kepada oknum-oknum yang membuang limbah secara sembarangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ade Permana, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cigudeg asal Desa Rengasjajar, mengungkapkan bahwa limbah itu telah berada di lokasi selama lebih dari satu minggu dan belum ada pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya.***
(Dede Surya)