PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG – Kepala Desa Rengasjajar, Rusly, meminta pengelola tambang di wilayahnya segera mematuhi aturan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menyusul dugaan pencemaran aliran Sungai Cisuda yang berdampak pada warga Kampung Lebak Wangi Girang dan Lebak Wangi Hilir di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Senin, 21 Juli 2025.
Kepala Desa Rengasjajar menyatakan bahwa selama ini pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan atau pengelolaan limbah tambang.
Padahal, keberadaan limbah B3 yang mencemari aliran sungai sangat meresahkan warga, terutama saat musim hujan.
“Pemerintah desa tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu soal pengelolaan limbah B3 itu. Namun, dari hasil investigasi salah satu warga kami yang sangat peduli, memang ada indikasi limbah masuk ke aliran sungai, terutama saat musim hujan,” jelas Rusly kepada wartawan, Senin (21/07).
Menurutnya, air dari Sungai Cisuda masih dimanfaatkan warga untuk mandi dan kebutuhan MCK.
Karena itu, ketika limbah tambang diduga mencemari sungai, masyarakat langsung terdampak, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan hidup.
“Setiap musim hujan, air parit yang membawa limbah terlihat mengalir ke sungai. Kemungkinan besar, ini akibat pengelolaan limbah yang kurang baik dan tidak sesuai prosedur. Bahkan alirannya sampai masuk ke pekarangan rumah warga,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan.
Ketiadaan koordinasi antar-instansi dan lemahnya pengawasan menjadi celah bagi pengusaha untuk mengabaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah.