PORTALBOGOR.COM, BOGOR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irine Amilia Justicia (IAJ) menegaskan pentingnya penerapan mitigasi hukum yang kuat dalam tata kelola Koperasi Merah Putih (KMP).
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kesalahan prosedur dan memastikan seluruh kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur LBH IAJ, Irine Amilia Justicia, menuturkan bahwa mitigasi hukum harus dijadikan fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.
rine Amilia Justicia menekankan, kejelasan aturan dan panduan hukum menjadi kunci agar pengurus koperasi memiliki arah yang pasti dalam bertindak.
“Mitigasi hukum memastikan semua aturan main, mulai dari standar operasional prosedur, pedoman organisasi, hingga kebijakan internal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Juklak dan Juknis pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Irine kepada wartawan dalam pertemuan di Bogor, Senin (4/11/2025).
Menurut Irine, langkah mitigasi hukum bukan sekadar prosedural, melainkan bentuk komitmen kelembagaan untuk menjaga prinsip kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial di dalam koperasi.
“Mitigasi hukum tidak hanya mencegah kesalahan prosedur, tetapi juga mengamankan setiap langkah pengurus agar koperasi berjalan sesuai asas kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Langkah hukum preventif tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus melindungi pengurus dari potensi pelanggaran yang dapat merugikan koperasi maupun anggotanya.
Sementara itu, Ketua Kolaborasi Inovasi Brilian (KIB), Syafei, menilai bahwa kejelasan struktur manajemen dan aturan internal koperasi merupakan faktor penting untuk menjaga profesionalitas pengelolaan.