PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menutup permanen tempat hiburan malam (THM) Cabin yang diduga menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara ilegal.

Desakan ini mencuat setelah Satpol PP Kota Bogor tak memberikan jawaban atas laporan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.

Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, saat dihubungi media enggan memberikan tanggapan terkait tudingan penjualan minol ilegal di Cabin.

Sikap bungkam aparat penegak perda ini justru menimbulkan kecurigaan publik.

“Kenapa diam? Ada apa dengan Pemkot Bogor? Jangan-jangan ada sesuatu yang ditutupi. Kami semakin curiga, Cabin ini memang kebal hukum,” tegas Wakil Ketua KPM, Gerhan Adi Lentara, Selasa (26/8/2025).

Kecurigaan itu semakin menguat setelah razia gabungan yang digelar Pemkot Bogor bersama DPRD beberapa waktu lalu justru tidak menyentuh Cabin.

Padahal, operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam lain yang dianggap melanggar aturan.

“Padahal razia dilakukan besar-besaran, tapi kenapa Cabin tidak tersentuh sama sekali? Apakah ada perlakuan istimewa untuk tempat itu? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” lanjut Gerhan.

KPM menilai ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat merusak citra Kota Bogor yang dikenal menjunjung tinggi nilai religius.