PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR - Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor mendesak penutupan sementara Yogya Cimanggu Avenue menyusul belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pusat perbelanjaan yang kini telah beroperasi tersebut.
Tuntutan ini disampaikan langsung kepada pengelola dan Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Kopma GPII Bogor, Alfi Dwi, menegaskan bahwa operasional sebuah gedung publik tanpa SLF bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan pengunjung dan warga sekitar.
"Operasional tanpa SLF adalah pelanggaran terang. Ini bukan soal administrasi yang bisa dimaklumi, tapi menyangkut keselamatan publik. Jangan normalisasi pelanggaran dengan dalih 'masih proses'," tegasnya, seperti dikutip dari rilis Kopma GPII Bogor pada Jumat (24/4/2026).
Tiga Tuntutan Kopma GPII Bogor
Kopma GPII Bogor merinci tiga tuntutan konkret kepada pihak pengelola dan Pemkot Bogor.
Pertama, penutupan sementara operasional Yogya Cimanggu Avenue hingga SLF resmi diterbitkan.
Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan aspek keselamatan gedung.
Ketiga, transparansi proses perizinan kepada publik guna menghindari kecurigaan adanya pelanggaran prosedur.