PORTALBOGOR.COM, KOTABOGOR — Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) menuntut Pemerintah Kota Bogor menutup permanen operasional tempat hiburan malam (THM) Cabin, usai ditemukan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Desakan ini muncul setelah KPM menerima laporan warga dan melakukan pemantauan langsung di lokasi.
KPM menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur distribusi minuman beralkohol secara ketat di Kota Bogor. 
Dugaan pelanggaran itu dinilai mengancam nilai moral, tatanan sosial, dan karakter religius masyarakat.
“Kami menuntut ketegasan dari Pemkot Bogor. Tempat seperti Cabin tidak layak diberi toleransi karena telah mencederai nilai-nilai moral dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Gerhan Adi Lentara, Wakil Ketua KPM pada Kamis (7/8).