PORTAL BOGOR, Pamijahan - Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pamijahan menyampaikan keprihatinan mendalam atas rentetan kejadian gempa bumi yang terus menerus dirasakan masyarakat sekitar Gunung Salak dan Pamijahan, yang belakangan ini dikaitkan dengan aktivitas pengeboran panas bumi oleh PT Star Energy Geothermal. Rabu, (24/09/2025).
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua KNPI Pamijahan, Diky Nurhidayat, menegaskan bahwa keselamatan dan ketenangan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"Kami, pemuda Pamijahan, merasakan langsung kecemasan yang dialami masyarakat. Trauma atas kerusakan rumah dan kerugian material akibat gempa sebelumnya masih membayangi. Ketika ada rentetan guncangan lagi, wajar jika masyarakat khawatir, apalagi dengan adanya dugaan kaitan aktivitas pengeboran panas bumi dengan potensi pemicu gempa," ujar Diky.
Menurutnya, keresahan yang meluas di kalangan warga tak bisa diabaikan meski Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa tersebut disebabkan oleh aktivitas sesar aktif, kedekatan lokasi gempa dengan wilayah operasional pengeboran, serta frekuensi kejadian yang meningkat, memunculkan kecurigaan serius yang harus direspon secara transparan dan akuntabel oleh semua pihak terkait.
"Kami menghormati hasil kajian awal BMKG yang menyatakan gempa ini adalah gempa tektonik dangkal yang dipicu sesar aktif. Namun, kami mendesak PT Star Energy Geothermal untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh prosedur operasional, termasuk aspek penanganan gas panas bumi, dan menjamin bahwa tidak ada sedikit pun aktivitas yang mereka lakukan baik itu pengeboran, penyuntikan kembali fluida (re-injection), maupun penggunaan teknologi lainnya yang berpotensi memicu atau memperburuk aktivitas kegempaan di zona sesar aktif," tegas Diky.
Tuntutan Mendesak KNPI Pamijahan
KNPI Pamijahan mengajukan beberapa tuntutan mendesak kepada PT Star Energy Geothermal, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dan instansi terkait lainnya:
1. Transparansi Data dan Keterbukaan Informasi: Mendesak PT Star Energy Geothermal untuk segera membuka data seismik operasional mereka secara transparan kepada publik dan melibatkan ahli geologi independen dari universitas atau lembaga non-pemerintah yang kredibel untuk mengkaji dan memverifikasi korelasi antara aktivitas pengeboran dengan kejadian gempa.
2. Audit Lingkungan dan Risiko Bencana: Menuntut dilakukannya audit lingkungan dan risiko bencana secara komprehensif dan independen, terutama yang berkaitan dengan potensi Induced Seismicity (kegempaan terinduksi) akibat aktivitas geotermal, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak.