PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG - Ketua KNPI Kabupaten Bogor memastikan seluruh Surat Keputusan (SK) Pengurus Kecamatan (PK) KNPI di 40 kecamatan telah habis masa berlakunya sejak Juni 2025 yang disampaikan usai acara Prosedium DPK KNPI di Kecamatan Nanggung pada Senin, 21 Juli 2025.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjaga roda organisasi tetap berjalan, DPD KNPI Kabupaten Bogor membentuk tim kerja (Pokja) yang disahkan melalui SK Ketua DPD.
Langkah ini dilakukan agar program-program KNPI ditingkat kecamatan tetap terlaksana, meskipun masa bakti para pengurus sebelumnya sudah tidak aktif secara administratif.
“Kalau pokja itu sendiri dibentuk dari hasil kebijakan dari DPD dalam rangka menjalankan program di tingkat kecamatan karena secara SK, di 40 kecamatan saat ini SK-nya sudah habis per bulan Juni kemarin yang terakhir,” ujar Ketua KNPI Kabupaten Bogor kepada wartawan Portal Grup pada Senin (21/7).
Wahyudi Chaniago menambahkan bahwa pembentukan Pokja tidak mengabaikan eksistensi para pengurus lama, justru mengajak mereka tetap terlibat dalam berbagai kegiatan.
“Fungsinya untuk bisa menjalankan kegiatan-kegiatan ditingkat kecamatan dan tetap melibatkan teman-teman PK yang masa baktinya telah habis,” lanjutnya.
Persiapan menuju musyawarah kecamatan pun kini sedang digodok oleh DPD KNPI.
Agenda ini rencananya akan dilaksanakan serentak di 40 kecamatan menjelang akhir tahun 2025.
“Kita sedang menata dan mempersiapkan untuk pelaksanaan musyawarah KNPI (tingkat) kecamatan secara serentak,” ucapnya.