PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Kontroversi terkait sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada perusahaan terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu pelimpahan hasil penyelidikan dari tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Irwanuddin Tajuddin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini.

"Kami masih menunggu hasil proses yang dilakukan oleh tim Saber Pungli. Setelah ada pelimpahan, kami akan melihat apakah kasus ini masuk ranah pidana atau diselesaikan secara administratif," ujarnya pada Senin (7/4/2025).

Dari empat kades yang tengah diperiksa, Kejari belum bisa merinci jumlah pungutan yang diterima para kades tersebut. Namun, jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini kemungkinan akan dilanjutkan ke pengadilan.

"Namun, jika hanya pelanggaran administratif, penyelesaiannya akan dikembalikan ke inspektorat," tambah Irwanuddin.

Sebelumnya, Bupati Bogor yakni Rudy Susmanto menegaskan akan menindak tegas kades yang terlibat dalam praktik pungutan liar berkedok permintaan THR.

Menurutnya, tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mencoreng integritas pemerintahan.

"Saat ini, Tim Saber Pungli sedang memeriksa empat kades yang diduga mengeluarkan surat permintaan THR kepada perusahaan. Kami akan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, tergantung hasil pemeriksaan," tegas Rudy, Minggu (6/4/2025).