PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Menjelang perayaan Lebaran 2025, Polres Bogor mengambil langkah tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemaksaan dan ancaman kepada perusahaan atau instansi untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Kapolres Bogor yakni AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya siap menindak tegas ormas-ormas yang kedapatan meminta THR secara paksa.

Hal ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap tindakan intimidasi dan pemerasan.

“Ormas saya tindak, ormas yang minta THR saya tindak, ga boleh,” tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Rio menegaskan, jika ada ormas yang nekat meminta THR dengan cara memaksa, apalagi melawan petugas kepolisian, mereka akan langsung ditindak tegas.

“Kalau ada ya saya tangkap, kalau ada yang melawan ya saya tindak tegas. Perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sangat tegas,” ujarnya.

Maraknya Aksi Ormas Peminta THR Secara Paksa & Langkah Preventif Polres Bogor
Aksi ormas yang meminta THR secara paksa belakangan ini marak terjadi dibeberapa daerah di Kabupaten Bogor. Bahkan, beberapa ormas diketahui melakukan tindakan anarkis, seperti menyegel tempat usaha, jika permintaan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Tindakan tersebut dinilai meresahkan pelaku usaha dan masyarakat umum. Selain itu, praktik pemaksaan ini juga dianggap mencoreng citra ormas sebagai lembaga yang seharusnya berperan positif dalam masyarakat.

Untuk mencegah aksi serupa menjelang Lebaran 2025, Polres Bogor telah menyiagakan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan ketat di wilayah Kabupaten Bogor.