PORTALBOGOR.COM, LEUWILIANG - Kesedihan mendalam menyelimuti keluarga Rosid, warga Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, setelah jenazahnya tertahan di RSUD Lewiliang selama lebih dari empat jam akibat tunggakan denda rawat inap BPJS.
Rosid menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pihak rumah sakit tidak mengizinkan jenazahnya dipulangkan sebelum keluarga menyelesaikan administrasi biaya perawatan.
Meskipun keluarga telah memohon agar jenazah bisa dibawa pulang terlebih dahulu sambil mengurus pembayaran, permintaan itu ditolak dengan alasan kebijakan internal rumah sakit.
Situasi ini pun direspon oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dr. H. Usep Nukliri dari Komisi IV hingga dirinya langsung turun tangan untuk membantu melunasi tunggakan yang menjadi penghalang pemulangan jenazah Rosid.
Pada pukul 14.25 WIB, setelah pembayaran dilunasi, barulah jenazah Rosid diizinkan meninggalkan rumah sakit dan tiba di rumah duka pada pukul 14.33 WIB.
Peristiwa ini kembali menyoroti masalah serius terkait akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bogor.
Menanggapi insiden ini, pihak RSUD Lewiliang memberikan klarifikasi melalui Humas, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu, 19 Maret 2025.

Amir selaku Humas RSUD Leuwiliang menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui program Universal Health Coverage (UHC) BPJS, yang memberikan akses pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh warga negara tanpa membebani pasien secara finansial.
"Kalau ada tunggakan BPJS mandiri, sebetulnya bisa dialihkan ke UHC. Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan didukung oleh desa setempat. Jadi, jika ada warga yang memiliki tunggakan BPJS mandiri, mereka bisa mengajukan UHC melalui desa dengan persyaratan seperti surat keterangan tidak mampu," jelas Amir pada Rabu (19/3).