PORTALBOGOR.COM, CISARUA - Kecurangan dalam Pilkada 2024 kembali menjadi sorotan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Salah seorang warga yakni Kang Ajum, mengaku kecewa karena hak suara yang disalurkannya kepada Paslon Nomor 2 di TPS 9 hilang tanpa kejelasan.
Dalam rekapitulasi suara di TPS tersebut, Paslon Nomor 2 tercatat tidak mendapatkan suara sama sekali, meski ia sudah menggunakan hak pilihnya.
“Saya nyoblos Paslon nomor 2,” kata Ajum kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024).
Ia menilai bahwa praktik semacam ini tidak seharusnya terjadi, apalagi dalam sebuah proses demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi.
“Kenapa harus dihilangkan? toh kalau suara kami tercatat juga tidak mempengaruhi Paslon 1 yang unggul, tapi setidaknya jujur,” tambahnya dengan nada kecewa.
Kasus ini memicu tindakan pengamanan terhadap tiga kotak suara dari TPS 9, TPS 20, dan TPS 30.
Kotak suara tersebut kini berada di Koramil 0621 Cisarua-Megamendung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua PPK Cisarua yaitu Yulih, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil karena ditemukan indikasi kecurangan dalam proses pemilu di lokasi tersebut.