PORTALBOGOR.COM, CIAWI - HMI-MPO Komisariat FH UNIDA menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan UU KUHAP yang baru, yang mereka nilai disahkan tanpa transparansi, berpotensi melemahkan perlindungan hukum, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat yang dapat merugikan masyarakat luas.
Sikap kritis ini muncul setelah pemerintah mengklaim bahwa revisi KUHAP dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana.
HMI-MPO FH UNIDA menyebut bahwa analisis dari berbagai kelompok, termasuk akademisi dan praktisi hukum, menunjukkan bahwa aturan baru tersebut justru mengandung risiko serius bagi jaminan HAM dan prinsip keadilan.
HMI-MPO FH UNIDA menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU KUHAP berpotensi menempatkan warga pada situasi rentan, karena proses penegakan hukum dapat dilakukan tanpa kontrol publik yang memadai.
"Misalnya, pengaturan mengenai penahanan yang lebih lama tanpa adanya proses pengadilan dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ucap Mahdi selaku Sekretaris Umum HMI Komisariat FH Unida kepada wartawan pada Jumat (21/11).
Kondisi ini dianggap bisa memicu penyalahgunaan kewenangan, terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki akses hukum yang memadai.
"Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin hak atas kebebasan dan perlakuan yang adil," tuturnya.
Kritik juga diarahkan pada proses legislasi yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.
Minimnya partisipasi publik menjadi indikator bahwa pembuatan UU KUHAP tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat.