PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR – Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor menilai Pemerintah Kota Bogor bersikap kekanak-kanakan dalam menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Balaikota Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kritik itu disampaikan menyusul adanya tudingan dari Pemkot Bogor terhadap aksi GMNI sebagai tindakan vandalisme.

Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bogor, Sirhan Umasugi, menegaskan aksi yang dilakukan GMNI merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Bogor, bukan sekadar perusakan fasilitas.

Sirhan Umasugi juga menilai respons Pemkot Bogor justru mengabaikan substansi kritik mahasiswa.

"Kami menilai bahwa tanggapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor terhadap tindakan vandalisme sebagai bentuk ekspresi, terkesan menghilangkan substansi persoalan dan kekanak-kanakan dalam merespon gerakan demonstrasi," ucap Sirhan Umasugi kepada awak media portalbogor.com pada Jumat (22/8).

Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bogor itu juga mengingatkan adanya aspek hukum yang harus diperhatikan.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan pasal 62 junto pasal 61 junto pasal 1 ayat 27 UU No. 11 Tahun 2010 tentang pengamanan cagar budaya, semua pihak di lokasi aksi, termasuk jajaran Pemkot dan aparat kepolisian, dapat dianggap melakukan pembiaran terhadap dugaan pengerusakan.

Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, di mana setiap orang yang sengaja memberikan kesempatan atau sarana untuk terjadinya kejahatan bisa dipidana.

"Dengan demikian secara konsekuensi hukum, seluruhnya dapat dikenakan sanksi," ucapnya.