PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR - HMI MPO Cabang Bogor menggelar aksi “Kamis Melawan” guna menolak gelar pahlawan nasional bagi Soeharto serta mendesak pemerintah mencabut UU KUHAP terbaru yang dinilai bermasalah secara formil dan materil di Tugu Kujang, Kota Bogor pada Kamis, 20 November 2025.

Aksi HMI MPO Cabang Bogor berlangsung ditengah hujan, namun massa tetap bertahan menyampaikan tuntutan mereka.

Gelombang penolakan terhadap gelar pahlawan Soeharto muncul karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Para demonstran menilai rekam jejak Soeharto tidak memenuhi unsur keteladanan, khususnya terkait sejarah pelanggaran HAM dan praktik kekuasaan yang membatasi ruang demokrasi.

HMI MPO Cabang Bogor pun menilai keputusan itu bertentangan dengan prinsip moral yang diatur undang-undang.

Isu kedua yang disuarakan adalah kritik terhadap UU KUHAP yang baru disahkan.

Menurut HMI MPO Cabang Bogor, proses legislasi berlangsung tanpa partisipasi publik yang memadai sehingga dianggap cacat formil.

Secara substansi, sejumlah pasal yang mengatur kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan karena kontrol pengadilan menjadi lemah.

Kebijakan tersebut dianggap abai terhadap prinsip due process of law yang seharusnya melindungi warga negara.