PORTALBOGOR, Bogor - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang remaja berusia 14 tahun hingga meninggal dunia. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).

Bagi HMI MPO Cabang Bogor, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius yang mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. 

Bahwa setiap bentuk penghilangan nyawa secara melawan hukum, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. 

Menurut HMI MPO Cabang Bogor, aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru berubah menjadi aktor kekerasan terhadap warga sipil, bahkan terhadap anak di bawah umur.

HMI MPO Cabang Bogor pun menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai “oknum semata”. 

Sepanjang 2024 hingga 2026, publik disuguhkan rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari kematian Afif Maulana (13) di Kota Padang, Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang Barat, Pandu Brata Siregar di Asahan Sumatera Utara, Affan Kurniawan, hingga yang terbaru Arianto Tawakal (14) seorang siswa MTS Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Deretan nama tersebut bukan sekadar statistik, melainkan nyawa manusia yang hilang di tengah bayang-bayang kekuasaan bersenjata.

Rangkaian tragedi ini memperlihatkan pola yang berulang, penggunaan kekerasan berlebihan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta minimnya akuntabilitas yang transparan kepada publik.