PORTALBOGOR.COM, CISARUA - Video pengakuan pelaku kecurangan Pilkada di Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang viral di media sosial, seakan menjadi bumerang bagi penyelenggara pemilu.
Pasalnya, meski bukti video sudah sangat jelas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor justru menghentikan laporan dugaan kecurangan tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan Bawaslu nomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Sebagai peristiwa tindak pidana pemilihan dan dinyatakan dihentikan," ungkap Bawaslu Kabupaten Bogor dalam surat tersebut.
Padahal dalam video yang menjadi alat bukti, terlihat jelas bagaimana petugas KPPS secara terang-terangan mengakui telah melakukan kecurangan dengan cara mengambil surat undangan (C6) warga dan mencoblosnya sendiri.
Pengakuan ini bahkan dilakukan dihadapan Panwascam, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, dan Danramil.
"Mekanisme pembuktiannya sudah jelas, dikonfortir dihadapan para terduga pelaku, saksi, Panwascam, Kapolsek, KPUD Kabupaten dan para petugas termasuk di depan Camat Cisarua dan videonya sudah viral di masyarakat," ungkap Kang Mus pada Rabu (04/12/2024).

Namun, anehnya, Bawaslu Kabupaten Bogor mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa laporan dugaan kecurangan tersebut tidak cukup bukti.
Adapun pihak pelapor kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor di Kecamatan Cisarua atas nama saudari Siti Azizah dengan terlapor atas nama Roni dan Rudi Sunandar dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti.