PORTALBOGOR.COM, KABUPATEN SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan Edy Meiyanto, seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, setelah hasil penyelidikan memastikan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Keputusan ini diambil berdasarkan temuan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan rektor dan kode etik dosen.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025.

Pemecatan ini merupakan tindakan tegas atas pelanggaran Pasal 3 ayat 2 huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kasus ini mencuat setelah laporan pertama diterima Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS dengan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024.

Proses investigasi berlangsung selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2024, dengan memeriksa 13 orang, termasuk korban dan saksi.

Menurut hasil pemeriksaan, Edy menggunakan modus pendekatan akademik untuk melakukan kekerasan seksual.

Ia mendekati mahasiswa melalui kegiatan seperti bimbingan, diskusi, atau pertemuan di luar kampus yang dikemas dalam konteks akademik, seperti pembahasan proyek atau lomba. Modus ini membuat korban merasa sulit menolak atau melaporkan tindakan tersebut.

Sebelum pemecatan, Edy telah dibebastugaskan dari semua aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.