PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR – Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp2,39 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Desakan ini muncul setelah laporan BPK atas keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya kelebihan pembayaran BBM subsidi biosolar serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Komandan Brigade GPII, Alfi Dwi, menilai temuan BPK menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di DLH Kota Bogor.

Alfi Dwi menegaskan, penyimpangan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi.

“Temuan BPK sangat jelas, ada dokumen yang tidak diverifikasi dengan benar, data pengisian yang tidak sesuai kendaraan dinas, dan penggunaan barcode MyPertamina yang semrawut. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bukti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas Alfi Dwi kepada wartawan melalui pesan Whatsapp pada Sabtu (25/10/2025).

GPII menyoroti bahwa kasus dugaan penyimpangan dana BBM ini bukan kali pertama terjadi.

Pada laporan tahun anggaran 2023, BPK juga mencatat temuan serupa di lingkungan DLH, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut GPII, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

“Ketika temuan berulang dan tidak ada tindakan hukum, artinya ada yang dibiarkan. Karena itu, kami mendesak Kejari Bogor segera turun tangan, membuka penyelidikan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.