PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR — Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Bogor akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp2,39 miliar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2024, yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran BBM subsidi biosolar serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Komandan Brigade GPII Kota Bogor, Alfi Dwi, menegaskan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, bukan sekadar kelalaian administratif.
“Temuan BPK sangat jelas — ada dokumen yang tidak diverifikasi dengan benar, data pengisian BBM yang tidak sesuai kendaraan dinas, dan penggunaan barcode MyPertamina yang semrawut. Ini bukan kelalaian, tapi indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegas Alfi dalam keterangannya yang dikutip wartawan pada Jumat (7/11/2025).
Alfi menilai penyimpangan ini memiliki indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Komandan Brigade GPII Kota Bogor mengingatkan bahwa kasus serupa pernah muncul pada tahun anggaran 2023, namun tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Menurutnya, situasi tersebut mencerminkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran berulang di DLH Kota Bogor.
“Ketika pelanggaran terjadi lebih dari sekali tanpa sanksi atau tindakan hukum yang jelas, itu artinya ada pembiaran. Karena itu, kami mendesak Kejari Kota Bogor segera membuka penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfi menyebut dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.