PORTALBOGOR.COM, CIBINONG — Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Bogor mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya yang dikelola DPMD senilai Rp73 miliar pada anggaran 2024 dan 2025.
Desakan disampaikan pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah GPII Kabupaten Bogor mencium banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua GPII Kabupaten Bogor, Lathif Fardiansyah, menegaskan bahwa penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis, melainkan masuk kategori dugaan praktik korupsi.
Salah satu indikasi terkuat adalah selisih harga satuan yang dinilai sangat mencolok. Harga dalam anggaran disebutkan mencapai Rp28 juta per unit, padahal di pasaran hanya sekitar Rp13 juta sudah termasuk tiangnya.
"Selisih harga sebesar itu bukan lagi kelalaian teknis, tapi sudah masuk ranah dugaan korupsi. Ini harus diusut tuntas," tegas Lathif pada Jumat (4/7).
Selain mark-up harga, GPII Kabupaten Bogor juga menemukan indikasi adanya monopoli proyek.
Sejak awal pelaksanaan, perusahaan yang terlibat disebut-sebut selalu sama, yakni PT. Rivi Utama dan PT. Elife Digital Ecosystem. Pola yang berulang ini dianggap menutup akses kompetisi sehat dalam proyek-proyek pemerintah.
“Kalau pelaksana proyeknya selalu sama setiap tahun, patut diduga ada permainan. APH jangan diam, harus bertindak cepat dan menyeluruh,” tegasnya.
Lathif menyampaikan, jika hingga waktu tertentu tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, GPII Kabupaten Bogor akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke level provinsi atau nasional, sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal transparansi penggunaan uang rakyat.