PORTAL BOGOR, Kota Bogor – Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor melalui Wakil Ketua, Denil Setiawan, melontarkan kritik tegas terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Kota Bogor yang diduga telah berjalan meski perizinan belum lengkap.
Denil menyampaikan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut sudah mulai beroperasi di lapangan tanpa memenuhi seluruh aspek legalitas yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pekerjaan dimulai. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap proyek yang diduga berjalan tanpa kelengkapan izin. Ini menyangkut keselamatan publik, ketertiban lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Denil dalam keterangannya.
Selain persoalan perizinan, GPII Bogor juga menyoroti berbagai dampak negatif yang muncul selama proses pengerjaan proyek. Mulai dari gangguan lingkungan, kebisingan, hingga potensi risiko kecelakaan yang mengancam warga sekitar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan proyek tidak dilakukan secara profesional dan sesuai standar.
Lebih lanjut, Denil mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyoroti rekam jejak (track record) perusahaan pelaksana yang disebut memiliki sejumlah catatan permasalahan pada proyek-proyek sebelumnya. Kondisi ini dinilai seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah sebelum menunjuk atau melanjutkan kerja sama.
“Track record perusahaan pelaksana patut dipertanyakan. Jika sejak awal sudah memiliki catatan buruk, maka sangat berisiko ketika tetap diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek strategis,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, GPII Bogor secara tegas mendesak pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan menghentikan sementara hingga memutus kontrak kerja proyek apabila terbukti terdapat pelanggaran.
“Kami meminta pemerintah tidak ragu untuk menghentikan kontrak proyek ini jika terbukti ada pelanggaran, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun hukum. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Denil.
GPII Bogor juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.