PORTAL BOGOR, Cibinong – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah wali murid mengaku dimintai pungutan hingga Rp6 juta per siswa, yang dianggap sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Menanggapi kasus tersebut, Ikbal, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), menyampaikan kritik keras terhadap Kemenag dan pihak sekolah.

"Kasus pungutan 6 juta di MAN 1 Bogor adalah bukti nyata bobroknya pengawasan Kemenag. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan yang seharusnya mencerdaskan malah menindas orang tua murid dengan pungli? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan moral terhadap dunia pendidikan” tegas Ikbal.

Ia juga menyoroti lemahnya peran pejabat Kemenag Kabupaten Bogor.

"Kami mendesak pencopotan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor karena jelas gagal mengawasi lembaga pendidikan di bawah kewenangannya. Kalau Kemenag pusat terus diam, ini hanya menunjukkan bahwa mereka ikut melindungi praktik busuk ini,” tambahnya.

Berikut ini sejumlah regulasi jelas melarang praktik tersebut, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – menjamin pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli – mengamanatkan pemberantasan pungli di seluruh layanan publik, termasuk pendidikan.